Selasa, 05 April 2011

Lucunya! Kartu Kredit Dianggap Sebagai Penghasilan Tambahan Herdaru Purnomo - (detikFinance )

Selasa, 05/04/2011 15:38 WIB 
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan saat ini banyak nasabah yang salah kaprah dalam memaknai penggunaan kartu kredit. Sejatinya kartu kredit hanyalah sebagai alat pembayaran namun justru banyak konsumen menganggap sebagai penghasilan tambahan.

Ketua Tim Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI, Sondang Martha Samosir mengatakan, para nasabah jangan pernah sekalipun menganggap kartu kredit sebagai alat untuk menambah penghasilan.

"Jangan pernah kita berpikir kartu kredit untuk menambah penghasilan. Yang terjadi seperti itu, memang ini sebagai penghasilan dan ini yang keliru padahal sebenarnya kartu kredit ini satu sarana untuk mengganti uang tunai untuk pembayaran. Artinya bahwa kalau kita punya kartu kredit dan kita menggunakannya tentunya akan ada kewajiban di kemudain hari beserta bunga dan  cicilannya," ujar Sondang di acara diskusi di Kantor Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Sondang mencontohkan, misalnya seorang nasabah dengan penghasilan per bulan sebesar Rp 5 juta, mempunyai beberapa kartu katakannya 5 kartu kredit. Kartu kredit yang dimilikinya setiap kartu mempunyai limit sampai Rp 10 juta tapi karena dia punya 5 kartu berarti ada dana Rp 50 juta.

"Nah, yang harus diperhatikan nasabah adalah bagaimana menerapkan dana penghasilan Rpp 5 juta dapat mengcover tagihan yang mempunyai nilai hingga Rp 50 juta. Ini harus disiapkan," ungkap Sondang.

Sondang juga menjelaskan, ketika nasabah terlambat membayar kartu kredit maka perlu diperhatikan mengenai komponen bunga. Menurutnya, sebelum mendaftar kartu kredit setiap nasabah harus mengetahui mengenai mekanisme pembayarannya.

"Dan ini yang harus dijelaskan dari tranparansi produk oleh bank. Supaya nasabah paham kalau dia produk perbankan harus bijaksana dengan produk yang dipunyai itu dan dampaknya," ungkapnya.

Lebih jauh Sondang mengatakan, ketika nasabah tidak bisa membayar tunggakan kartu kredit karena beberapa alasan seperti usaha bangkrut, PHK dan sejenisnya maka nasabah bisa mengadukan ke pihak bank. Pihak bank, lanjut Sondang dapat melakukan restrukturisasi kredit ataupun diskonto.

"Jika ada itikad baik dari nasabah maka pihak bank wajib untuk memberikan keringanan. Jika nasabah mempunyai masalah misalnya pihak bank mewajibkan harus membayar ataupun nasabah merasa dirugikan maka bisa mengadukan ke BI bidang mediasi," jelas Sondang.

Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.

Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permaslaahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.

(dru/hen)

1 komentar:

  1. situs judi permainan laga ayam
    Bonus New Member 10% | Cashback Hingga 10%
    Yuk Gabung Bersama Kami Raih Kemenangan Anda Sekarang Juga 100% Tanpa Bot
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    WA: +628122222995

    BalasHapus